SAMARINDA – DPRD Kota Samarinda menaruh perhatian besar terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Regulasi tersebut dipersiapkan sebagai pedoman pembangunan daerah yang tidak hanya menjawab kebutuhan saat ini, tetapi juga mengantisipasi berbagai tantangan lingkungan dalam kurun waktu sekitar 30 tahun ke depan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan dokumen PPLH menjadi instrumen penting untuk memastikan arah pembangunan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Menurutnya, pertumbuhan kota harus diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjaga kualitas ekosistem agar manfaat pembangunan dapat dirasakan hingga generasi berikutnya.
Ia menjelaskan penyusunan raperda dilakukan melalui proses harmonisasi dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi. Langkah tersebut dinilai penting agar perda yang nantinya disahkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterapkan secara efektif oleh pemerintah daerah.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi acuan dalam setiap kebijakan pembangunan di Kota Samarinda,” ujarnya.
Kamaruddin menilai Samarinda membutuhkan arah yang jelas dalam pengelolaan lingkungan seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan kawasan perkotaan. Karena itu, Raperda PPLH disusun untuk menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang, perlindungan kawasan strategis, hingga pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut akan membantu pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan daya dukung lingkungan. Dengan demikian, setiap program yang dijalankan dapat tetap mempertimbangkan aspek ekologis tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.
Pembahasan raperda juga melibatkan berbagai perangkat daerah guna memastikan substansi yang disusun sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Beragam masukan menjadi bagian dari proses penyempurnaan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan lingkungan yang dihadapi Samarinda saat ini maupun pada masa mendatang.
DPRD juga menilai pengelolaan lingkungan tidak dapat dilakukan secara sektoral. Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat diperlukan agar implementasi kebijakan berjalan optimal setelah perda diberlakukan.
Lebih jauh, Kamaruddin berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan dalam menyusun berbagai program pembangunan daerah sehingga setiap kebijakan memiliki orientasi jangka panjang. Ia menegaskan bahwa pembangunan yang berkelanjutan bukan hanya berbicara mengenai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tentang menjaga kualitas lingkungan sebagai penopang kehidupan masyarakat.
Melalui penyusunan Raperda PPLH, DPRD Kota Samarinda berharap arah pembangunan daerah semakin terukur, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masa depan. Dengan regulasi yang komprehensif, upaya menjaga kelestarian lingkungan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan laju pembangunan Kota Samarinda yang terus berkembang.















