Samarinda – Terduga pelaku dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan event lari yang belakangan menjadi sorotan publik di Kota Samarinda menyerahkan diri kepada pihak kepolisian pada Selasa malam, lebih cepat dari jadwal yang sebelumnya disebut akan dilakukan pada keesokan harinya.
Kedatangan terduga pelaku ke Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dilakukan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Kehadiran mereka menarik perhatian sejumlah pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku langsung dilakukan oleh penyidik untuk mendalami berbagai keterangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan event lari yang diduga merugikan sejumlah peserta.
Kuasa hukum terduga pelaku menyatakan bahwa kliennya bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan dan menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang tengah berjalan.
“Klien kami datang secara sukarela dan akan mengikuti seluruh proses yang dilakukan penyidik,” ujar salah seorang anggota tim kuasa hukum kepada wartawan di Polresta Samarinda, Selasa malam.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah peserta event lari melaporkan dugaan kerugian yang mereka alami. Selain biaya pendaftaran, sebagian peserta disebut telah mengeluarkan biaya akomodasi dan transportasi untuk mengikuti kegiatan tersebut.
Penyerahan diri yang dilakukan pada malam hari tersebut berlangsung lebih cepat dari perkiraan sebelumnya. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa terduga pelaku sedianya baru akan mendatangi kepolisian pada Rabu, namun yang bersangkutan memutuskan hadir lebih awal bersama penasihat hukumnya.
Hingga berita ini ditulis, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku guna mengumpulkan keterangan dan melengkapi proses penyidikan. Kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun kemungkinan langkah hukum berikutnya.
Kasus dugaan penipuan penyelenggaraan event lari tersebut masih dalam tahap penyidikan. Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang dimiliki penyidik.















