SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sidang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda sebagai bagian dari tahapan evaluasi pengelolaan keuangan daerah.
Agenda tersebut menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan menyeluruh mengenai pelaksanaan APBD selama satu tahun anggaran. Dokumen yang diajukan memuat realisasi pendapatan daerah, belanja, hingga pembiayaan yang telah dilaksanakan sepanjang tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD.
Rapat dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD bersama jajaran Pemerintah Kota Samarinda serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Hadir pula Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), direksi badan usaha milik daerah, Direktur RSUD IA Moeis, hingga para camat dari seluruh wilayah Kota Samarinda.
Dalam mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan setelah berakhirnya tahun anggaran. Melalui proses tersebut, DPRD memiliki ruang untuk menelaah sejauh mana pelaksanaan program pembangunan telah berjalan sesuai dengan perencanaan yang disepakati bersama.
Pembahasan terhadap dokumen pertanggungjawaban juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD. Selain mencermati kesesuaian penggunaan anggaran, dewan akan mengevaluasi efektivitas berbagai program yang telah dijalankan pemerintah daerah, termasuk tingkat pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut sesuai tata tertib DPRD. Seluruh fraksi bersama alat kelengkapan dewan dijadwalkan melakukan pendalaman terhadap isi dokumen sebelum nantinya diproses hingga memperoleh persetujuan menjadi peraturan daerah.
Melalui tahapan ini, DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2025 diharapkan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun berikutnya sehingga pengelolaan anggaran daerah semakin efektif dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
ADV/RZL















