Scroll untuk baca artikel
ADVERTORIALDPRD SAMARINDASamarinda

DPRD Samarinda Soroti Dilema Penataan Pom Mini, Regulasi Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian

×

DPRD Samarinda Soroti Dilema Penataan Pom Mini, Regulasi Dinilai Jadi Kunci Penyelesaian

Sebarkan artikel ini

SAMARINDA – Keberadaan pom mini yang tersebar di berbagai sudut Kota Samarinda masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang. Di satu sisi, usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut dinilai membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun di sisi lain, aspek keselamatan dan kepastian hukum juga menjadi perhatian yang tidak bisa diabaikan.

Melihat kondisi tersebut, Komisi I DPRD Kota Samarinda menilai penataan pom mini harus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan landasan hukum yang jelas. Menurut Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, penertiban tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan keinginan untuk menata kota, melainkan harus memiliki dasar regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ia menjelaskan, hingga kini aktivitas penjualan BBM secara eceran masih berada pada ruang yang cukup kompleks. Di satu sisi belum terdapat aturan daerah yang secara spesifik mengatur keberadaan pom mini, sementara di sisi lain usaha tersebut telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak pelaku usaha kecil. Karena itu, pemerintah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan agar tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi yang lebih luas.

Menurut Samri, apabila pemerintah ingin melakukan penataan, maka langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memperjelas mekanisme pengawasan dan regulasi yang mengatur operasional pom mini. Dengan demikian, setiap tindakan penertiban nantinya memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain aspek regulasi, DPRD juga menyoroti kebutuhan masyarakat terhadap akses BBM yang mudah dijangkau. Di sejumlah kawasan, keberadaan pom mini masih menjadi pilihan warga karena lokasi SPBU relatif jauh atau sering terjadi antrean kendaraan pada jam-jam tertentu. Kondisi itu membuat pom mini tetap memiliki fungsi sebagai alternatif pelayanan bagi masyarakat.

Komisi I berpandangan, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya melalui penutupan usaha. Pemerintah juga perlu memperkuat jaringan distribusi BBM resmi sehingga masyarakat tetap memperoleh pelayanan yang memadai apabila kebijakan penataan mulai diterapkan.

DPRD menilai sinergi antara Pemerintah Kota Samarinda, instansi teknis, aparat penegak hukum, dan pihak terkait menjadi faktor penting dalam merumuskan solusi yang berimbang. Pendekatan yang mengutamakan edukasi, pembinaan, serta penyusunan regulasi dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan yang dilakukan tanpa perencanaan matang.

Samri berharap pembahasan mengenai pom mini tidak berhenti pada isu penertiban semata, tetapi menjadi momentum untuk menyusun tata kelola distribusi BBM yang lebih baik di Kota Samarinda. Dengan kebijakan yang tepat, keamanan masyarakat dapat terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari roda perekonomian daerah.

Melalui pengawasan yang dijalankan DPRD, diharapkan setiap kebijakan yang lahir nantinya mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, penataan pom mini dapat menjadi solusi yang berpihak pada kepentingan bersama sekaligus mendukung terciptanya tata kelola kota yang lebih tertib dan berkelanjutan.

ADV/RZL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *