SAMARINDA — Upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Samarinda dinilai masih membutuhkan penguatan dari sisi implementasi kebijakan. DPRD Samarinda menyoroti belum meratanya pemahaman terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan sejauh mana masyarakat mengetahui keberadaan perda, tetapi juga menyangkut pemahaman perangkat daerah terhadap tugas yang telah diamanatkan regulasi tersebut.
Menurut Sri Puji, hasil pembahasan bersama sejumlah pihak menunjukkan bahwa sosialisasi perda tersebut belum berjalan optimal di lingkungan pemerintah daerah. Kondisi itu dinilai perlu segera dibenahi karena perangkat daerah memiliki posisi penting dalam menerjemahkan kebijakan pencegahan narkotika ke dalam program masing-masing.
“Dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum tersosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” kata Sri Puji.
Ia menegaskan, pencegahan narkotika tidak dapat ditempatkan sebagai tugas satu lembaga saja. Pemerintah daerah, DPRD, perangkat daerah hingga masyarakat memiliki peran yang saling berkaitan dalam membangun lingkungan yang mampu mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong setiap organisasi perangkat daerah kembali memahami mandat yang terdapat dalam Perda P4GN. Pemahaman tersebut diperlukan agar pelaksanaan program tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang sama.
Sri Puji mencontohkan sektor pendidikan yang memiliki ruang strategis dalam pencegahan narkotika. Sekolah dinilai menjadi salah satu lingkungan penting untuk memberikan edukasi kepada anak dan remaja mengenai risiko penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, perangkat daerah yang memiliki jaringan pelayanan langsung kepada masyarakat juga dinilai dapat memperluas jangkauan sosialisasi. Salah satunya DP2PA yang memiliki jaringan hingga tingkat masyarakat dan dapat dilibatkan dalam penyampaian edukasi di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
“Sekarang kita ingin mengoptimalkan. Nanti Dinas Pendidikan berbicara bagaimana tugasnya, kewenangannya apa. Begitu juga perangkat daerah lainnya,” jelasnya.
Menurut DPRD, pendekatan pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui banyak pintu. Edukasi tidak hanya diberikan ketika muncul kasus, tetapi harus menjadi bagian dari kegiatan rutin di lingkungan sekolah, keluarga, masyarakat hingga tingkat RT.
Langkah tersebut juga dinilai penting untuk membangun kesadaran bahwa persoalan narkotika bukan hanya berkaitan dengan proses penindakan hukum. Pencegahan melalui edukasi dan penguatan lingkungan sosial menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Sri Puji menegaskan, pembahasan Komisi IV tidak diarahkan untuk mengomentari perkara narkotika tertentu yang masih berada dalam proses penyelidikan. Fokus DPRD adalah memastikan pemerintah kota menjalankan fungsi pencegahan sebagaimana mandat yang telah dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2020.
“Jadi, kita bicara upaya pemerintah kota dengan DPRD untuk pencegahan, lebih ke arah bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap evaluasi terhadap implementasi perda dapat menghasilkan pembagian peran yang lebih jelas di antara perangkat daerah. Dengan begitu, keberadaan regulasi tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi diterjemahkan menjadi program pencegahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Penguatan sosialisasi juga diharapkan mampu menjangkau kelompok masyarakat yang lebih luas. Semakin banyak pihak memahami peran masing-masing, semakin besar pula peluan…















