Scroll untuk baca artikel
HUKUMOPINI

Putusan MK Guncang Lembaga Strategis, Ketua KPK hingga Kepala BNN Terancam Diganti

×

Putusan MK Guncang Lembaga Strategis, Ketua KPK hingga Kepala BNN Terancam Diganti

Sebarkan artikel ini
Praktisi Hukum, Lusin Tammu SH.,MH

ARAHWARTA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Kepolisian. Frasa tersebut dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan yang diumumkan pada Kamis (13/11/2025) itu menjadi koreksi tegas terhadap praktik penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil—sebuah kebijakan yang selama ini menuai kritik karena dianggap melanggar prinsip dasar profesionalisme Polri dan berpotensi memunculkan konflik kepentingan.

MK menilai keberadaan frasa tersebut justru mengaburkan aturan utama yang mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kedinasan. Kondisi itu menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.

Praktisi hukum Lusin Tammu, SH, MH menilai putusan ini merupakan jawaban atas keresahan publik mengenai maraknya anggota Polri aktif yang merangkap jabatan di posisi-posisi sipil strategis. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan penerimaan gaji ganda dan fasilitas tambahan yang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diatur Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.

Ia menegaskan, konsekuensi putusan MK yang bersifat final dan mengikat akan berdampak langsung pada sejumlah kementerian dan lembaga yang selama ini diisi personel aktif Polri. Di antaranya:
• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
• Badan Narkotika Nasional (BNN)
• Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Lusin, lulusan Magister Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menyebut sejak putusan dibacakan, segala tindakan jabatan yang dilakukan perwira Polri aktif di kursi sipil tidak lagi memiliki dasar hukum.

“Sejak putusan dibacakan, semua tindakan jabatan tidak lagi memiliki legal standing. Ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan berdampak pada proses administrasi maupun penegakan hukum,” ujarnya kepada arahwarta.id Sabtu (16/11/2025).

Karenanya, ia mendesak pemerintah dan DPR segera mengambil langkah cepat untuk mengisi kekosongan tersebut, termasuk melakukan pergantian pimpinan lembaga strategis yang saat ini dijabat oleh perwira aktif Polri, seperti Ketua KPK, Kepala BNN, Kepala BSSN, Kepala BNPT, dan sejumlah jabatan lain di kementerian maupun lembaga negara.

“Pemerintah dan DPR harus segera menindaklanjuti agar kekosongan jabatan tidak menghambat kinerja institusi negara yang memiliki fungsi strategis,” tegasnya.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *